Pemotongn Reklame Tidak Berizin di JL. Ayani KM 23 Kota Banjarbaru

Pemotongn reklame yang tidak berizin di JL. Ayani KM 23

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru, Muriani, ST., memerintahkan Kabid Perumahan terkait untuk menertibkan dan memotong reklame tidak berizin yang ada di pinggir jalan Ahmad Yani KM 23 Kota Banjarbaru. Rabu, 5/7/2023.

Selain itu Muriani, ST juga meminta Aparat yang berwenang dan Satpol PP Kota Banjarbaru untuk mendampingi menertibkan papan reklame di pinggir jalan yang tidak memiliki izin. Penertiban ini berdasarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)Kota Banjarbaru setelah mengeluarkan surat untuk semua pemilik papan reklame yang tidak memiliki izin agar segera mengurus izinnya. (***/dani)

Tinggalkan Balasan