Konsolidasi Tanah Kepada Warga Kel. Cempaka Terkait Relokasi Sungai Kuranji

Jainah Muchran, ST, MS, Kepala Bidang Permukiman dan Pertanahan melaksanakan sosialisasi konsolidasi tanah kepada warga Kelurahan Cempaka yang terdampak rencana relokasi sungai kuranji untuk antisipasi banjir. Jumat, 10/11/2023

Konsolidasi Tanah adalah kebijaksanaan pertanahan mengenai penataan kembali penguasaan dan penggunaan tanah serta usaha pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan, untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumberdaya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat (Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 Tahun 1991 tentang Konsolidasi Tanah).

Menghadapi musim penghujan, warga yang terdampak rencana relokasi sungai kuranji diberikan arahan dan pemahaman. Hal itu dilakukan sebagai salah satu upaya antisipasi terjadinya banjir di musim hujan. (***/dani)

Tinggalkan Balasan