Penertiban Bangunan Tidak Berizin di Jalan Trikora, Kota Banjarbaru

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru kembali melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin di sepanjang Jalan Trikora, Kel. Landasan Ulin Tengah, Kota Banjarbaru. Aksi penertiban ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan keselamatan dan ketertiban wilayah serta untuk memenuhi regulasi yang berlaku.

Dinas Perkim kali ini bersama Satpol PP, Dinas PUPR, Dishub, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PLN, Bagian Hukum, DPMPSTP, Kec. Liang Anggang, Kel. Landasan Ulin Tengah, TNI dan Polri serta diawasi langsung oleh Sekda Kota Banjarbaru. Sejumlah bangunan yang teridentifikasi tidak memiliki izin resmi dari pemerintah setempat jadi target utama dalam operasi ini.

Pihak berwenang mengidentifikasi sejumlah bangunan yang tidak memenuhi persyaratan izin, termasuk bangunan komersial dan rumah tinggal. Beberapa di antaranya telah diberikan surat peringatan sebelumnya, namun tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Dalam proses penertiban ini, pihak berwenang juga memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran secara sukarela. Namun, bagi yang tetap menolak, tindakan lebih lanjut akan diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Banjarbaru berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penertiban terhadap bangunan yang tidak memiliki izin resmi. Langkah ini diambil demi menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan rencana tata ruang kota yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan