Penyerahan SK dan Plakat SLF (Sertifikat Laik Fungsi) Oleh Wali Kota Banjarbaru

Dinas Perumahan dan Permukiman menerbitkan sejumlah Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan plakat yang diserahkan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru H.M. Aditya Mufti Arifin kepada sejumlah pimpinan yang gedung/kantornya telah memenuhi kualifikasi layak huni.

Sebanyak 3 (tiga) gedung/bangunan yang mendapatkan SLF diantaranya Kantor Balai Kota Banjarbaru, Pasar Bauntung Banjarbaru dan Kantor DPUPR Kota Banjarbaru. Wali Kota mengatakan penyerahan SLF didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nompor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) dan SLF (Sertifikat Laik Fungsi).

Wali Kota juga menambahkan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menjamin bahwa setiap bangunan gedung khususnya milik Pemerintah telah memenuhi standar keselamatan, kenyamanan dan fungsi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Ir. Abdussamad, ST, MT mengatakan bahwa setiap bangunan yang telah mengantongi SK PBG, maka akan diproses SLF nya, tentunya dengan melengkapi data-data hasil konstruksi bangunannya. Khsusus untuk Balai Kota Banjarbaru dilakukan serangkaian kajian teknis dikarenakan bangunan tersebut sudah berdiri sejak lama, sehingga bangunan tersebut bisa dinyatakan layak huni.

Tinggalkan Balasan