Pelaksanaan Pemotongan Reklame yang tidak memiliki Izin Bangunan

Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru melakukan pemotongan reklame yang tidak memiliki izin bangunan reklame bersama Satpol PP, TNI Polri, Kelurahan Landasan Ulin Timur, BP2RD dan DPMPTSP Kota Banjarbaru. Rabu, 21/6/2023

Pemasangan papan reklame tanpa izin bangunan yang layak adalah masalah umum di banyak daerah. Ada beberapa alasan mengapa reklame dapat dibangun tanpa izin. Misalnya, beberapa individu atau perusahaan mungkin tidak mengetahui persyaratan hukum untuk mendapatkan izin sebelum mendirikan papan reklame. Orang lain mungkin dengan sadar memilih untuk melewati proses perizinan untuk menghemat waktu dan uang. Apapun alasannya, pembangunan papan reklame tanpa izin yang diperlukan dapat memiliki implikasi hukum dan mengakibatkan penebangan papan reklame pada akhirnya.

Implikasi hukum dari pendirian papan reklame tanpa izin bisa sangat parah. Di banyak daerah, adalah ilegal untuk membangun papan reklame tanpa izin yang tepat dan kegagalan untuk mendapatkan izin yang diperlukan dapat mengakibatkan denda, tindakan hukum, dan akhirnya pemindahan papan reklame. Selain itu, pembangunan baliho tanpa izin dapat berdampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar, yang menyebabkan meningkatnya penentangan dari penduduk dan bisnis setempat.

Proses pemotongan reklame tanpa izin bangunan biasanya melibatkan serangkaian langkah. Pertama, pemerintah daerah atau instansi terkait akan mengeluarkan pemberitahuan kepada pemilik atau operator papan reklame, memberitahukan pelanggaran tersebut dan meminta agar papan reklame tersebut disingkirkan. Jika tidak mematuhi peringatan tersebut, pemerintah dapat menerbitkan pencabutan resmi izin pembangunan papan reklame dan izin operator papan reklame. Akhirnya, pemerintah dapat mengambil langkah-langkah untuk menghapus secara fisik papan reklame, yang dapat melibatkan pemotongan dan pembuangan material. Secara keseluruhan, proses pemotongan reklame tanpa izin bangunan merupakan langkah penting untuk memastikan lingkungan dan masyarakat setempat terlindungi dari dampak negatif pembangunan papan reklame ilegal. (***/dani)

Tinggalkan Balasan