SIPPN Merupakan media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.
SIPPN tidak hanya digunakan sebagai pemberian informasi tetapi media pembelajaran dalam proses penyusunan atau peninjauan Standar Pelayanan milik unit penyelenggara pelayanan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut, ada beberapa tahap yang akan dilaksanakan Kementerian PANRB diantaranya yaitu melakukan rebranding sistem informasi menjadi platform yang lebih menarik dan semakin mudah untuk diakses masyarakat, kemudian memanfaatkan SIPPN sebagai salah satu sumber data dalam pemberian informasi pelayanan publik pada portal pelayanan publik.
Dengan adanya SIPPN ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk mengakses pelayanan yang ada pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Banjarbaru. Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik.
Penyediaan informasi pelayanan publik adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik. Untuk akses SIPPN silahkan klik link berikut https://sippn.menpan.go.id/